Jakarta - Eks Presidir PT Besar Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mengemukakan ia tidak mempunyai kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Konsep Tata Lokasi Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
hal tersebut di sampaikan Ariesman dalam nota pembelaan dalam sidang pledoi di PN Tipikor, Jl Bungur Gede Raya, Jakpus, Senin (22/8/2016). Pledoi sendiri dibacakan oleh kuasa hukum Ariesman & Trinanda Prihantoro, Adardam Achyar.
Dalam nota pembelaan, Ariesman pun mengemukakan duit terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang merupakan dapat calon (balon) Gubernur DKI Jakarta. Bukan sbg wujud suap sama seperti tujuan dakwaan jaksa.
"Ariesman memberikan duit ke Sanusi se gede Rupiah 2 miliar murni pertolongan buat pencalonan balon Gubernur ," kata Adardam dalam pembacaan materi pembelaan.
Dgn duit segede Rupiah 2 miliar, kata Adardam, Ariesman tidak mempunyai kuasa buat mempengaruhi para anggota DPRD.
"Karena tak ada fakta atau kenyataan persidangan yg menyebut bahwa duit Rupiah 2 miliar ke Sanusi itu buat pembahasan Raperda RTRKS, telah sewajarnya majelis hakim membebaskan Ariesman. Ini hanyalah pertolongan satu orang sohib yg dilakukan diwaktu yg tak pas," kata dirinya.
Seandainya benar-benar ada pembicaraan antar Ariesman bersama Sanusi berkenaan Raperda RTRKS Pantura Jakarta, tuturnya itu adalah elemen yg wajar.
"Karena pengembang yang merupakan stakeholder punyai hak utk memberikan masukkan terhadap DPRD, di mana faktor itu pun diatur dalam undang-undang. Tetapi ketetapan masihlah berada ditangan DPRD & Pemerintah Daerah," kata Adardam membacakan nota pembelaan.
Sementara kuasa hukum Trinanda Prihantoro yg pun membacakan nota pembelaan menyampaikan duit Rupiah 2 miliar yg diberikan Ariesman terhadap Mohamad Sanusi yakni buat menolong pencalonannya sbg dapat calon gubernur DKI Jakarta. Duit tersebut disebutnya berasal dari dana pribadi Ariesman.
"Perlu ditegaskan bahwa duit yg diberikan Ariesman terhadap Pak Sanusi itu dari dana pribadi pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Gede Podomoro Land. Ariesman & Sanusi telah berteman lama & Pak Ariesman mau meringankan sahabatnya," kata kuasa hukum Trinanda.
Di persidangan diawal mulanya Ariesman dituntut 4 th penjara & denda Rupiah 250 juta, subsidair 6 bln kurungan. Sementara Trinanda dituntut 3,5 th penjara bersama denda Rupiah 200 juta subsidair 6 bln kurungan. Jaksa Penuntut Umum meminta supaya keduanya terus ditahan.
Ariesman didakwa memberikan suap Rupiah 2 miliar terhadap M Sanusi buat memuluskan keinginannya menghilangkan pasal berkenaan kontribusi penambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Banyaknya 26 orang saksi sudah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sampai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Di persidangan minggu pada awal mulanya Ariesman menyampaikan duit Rupiah 2 miliar utk Mohamad Sanusi itu diberikan yang merupakan pertolongan utk Sanusi yg berniat utk mencalonkan diri sbg Akan Calon Gubernur 2017 kelak. Ariesman menolak dinamakan pertolongan itu menyangkut bersama hilangnya satu pasal yg mengatur berkaitan penambahan kontribusi 15 %.
Atas perbuatannya, Ariesman & Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a & Pasal 13 UU Nomer 20/2001 berkaitan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment