Agen Judi Online

Monday, August 22, 2016

Awas! Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Dapat Ditindak Mulai Sejak 30 Agustus

Jakarta - Sesudah uji cobalah tatkala 1 bln, Polda Metro Jaya bakal serentak mengaplikasikan kebijakan pembatasan kendaraan system ganjil-genap. Kebijakan tersebut bakal mulai sejak diterapkan tanggal 30 Agustus kelak.

"Tidak butuh evaluasi lagi. Telah serta-merta(ditindak), tanggal 30 Agustus kelak yg melanggar ya kita tindak," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto pada jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Kapolda mengemukakan, pengemudi mobil yg melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda tilang maksimal.

"(Dendanya) Rupiah 500 ribu seperti (denda) masuk busway," tambah Moechgiyarto.

Kebijakan system ganjil-genap ini diterapkan di kawasan tertentu eks aplikasi system 3 in 1. System tersebut berlaku terhadap jam-jam tertentu, pagi hri pukul 07.09-10.00 WIB & sore hri pukul 17.00-20.00 WIB, kecuali hri Sabtu & Pekan pun libur nasional.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24