Jakarta - Sesudah uji cobalah tatkala 1 bln, Polda Metro Jaya bakal serentak mengaplikasikan kebijakan pembatasan kendaraan system ganjil-genap. Kebijakan tersebut bakal mulai sejak diterapkan tanggal 30 Agustus kelak.
"Tidak butuh evaluasi lagi. Telah serta-merta(ditindak), tanggal 30 Agustus kelak yg melanggar ya kita tindak," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto pada jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Kapolda mengemukakan, pengemudi mobil yg melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda tilang maksimal.
"(Dendanya) Rupiah 500 ribu seperti (denda) masuk busway," tambah Moechgiyarto.
Kebijakan system ganjil-genap ini diterapkan di kawasan tertentu eks aplikasi system 3 in 1. System tersebut berlaku terhadap jam-jam tertentu, pagi hri pukul 07.09-10.00 WIB & sore hri pukul 17.00-20.00 WIB, kecuali hri Sabtu & Pekan pun libur nasional.
- Agen Bola Euro 2016 : Kronologi Pembunuhan Dan Multilasi Gara-Gara Kata (Monyet)
- AGEN BOLA EURO 2016 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- AGEN BOLA EURO 2016 : Sadis Seorang Ayah Tega Membunuh Anak Kandung nya
- AGEN BOLA EURO 2016 : Inilah Wajah 14 Pemuda Pelaku Permerkosaan Terhadap Yuyun (14 tahun)
- AGEN BOLA EURO 2016 : Aksi Pembobol ATM Terungkap
- AGEN BOLA EURO 2016 : Ingin Kabur Menyelamatkan Diri,Malah Jadi Mayat
- AGEN BOLA EURO 2016 :Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia,Telah Terungkap.
- AGEN BOLA EURO 2016 :Disegani karena Disiplin Tinggi,Seoran Dosen Dibunuh
- Agen Bola Euro 2016:Nasib Ampes Jhon Manullang Saat Di Tangkap Warga
- Eksekusi Mati Jilid III Akan Segera Dilaksanakan
- Begini Lah Kondisi Wiendry Hairin Yanti Setelah Anak Nya Meninggal
- Baru Saja Melahirkan, Wanita Ini Jadi Korban Rudapaksa
Post a Comment