Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berniat jalankan uji cobalah aturan pembatasan pelat ganjil genap buat kendaraan bermotor. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana minta pengawasannya ketat.
"Efektif saja, seandainya pengawasannya ketat. Pastinya apabila pengawasan mesti berjumpa dgn stakeholder yg benar-benar menangani permasalahan," kata Lulung di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Lulung, pengawasan aturan ini bukan hanya pekerjaan polisi. Ia meminta supaya pekerja harian lepas (PHL) Dishub pula mesti diperlukan.
"Kan telah ada penambahan pelaksana harian dari Dishub. Difungsikan dong. janganlah di situ setelah itu dijadikan sarana politik saja. Mereka mesti diperlukan," ujarnya.
Uji mencoba pada pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap yg direncanakan dimulai terhadap 20 Juli 2016. Dishub DKI nantinya bakal memberlakukan aturan ini di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin & sebahagian Jalan Gatot Subroto juga Jalan HR Rasuna Said pada jam 07.00-10.00 WIB & terhadap pukul 16.00-20.00 WIB.
Kadishub DKI Andri Yansyah menyampaikan bahwa pengawasan aturan ini dilakukan dengan cara manual. Pegawai Dishub dgn kepolisian bakal ditempatkan di 15 titik perlintasan kawasan yg dulunya jadi jurusan 3 in 1.
"Kami menginginkan lebih kurang 30 prosen kita mampu mengurangi kemacetan di ruas yg diberlakukan. Dgn pertimbangan jumlah kendaraan genap itu 50,02 prosen, sedangkan jumlah kendaraan ganjil 49,08 prosen," kata Andri disaat dihubungi hri ini.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment