Agen Judi Online

Friday, June 17, 2016

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan 3 Pejabat Gafatar ke Kejaksaan

Jakarta - Bareskrim Polri tetap tetap memahami kasus pembiayaan agama bersama pelaku tiga orang pejabat Gafatar. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan buat step mula-mula ke kejaksaan.

"Minggu dulu telah kita limpahkan step satu, menyerahkan berkas utk diteliti kejaksaan. Kita menunggu kelak hasil penelitian kejaksaan dinyatakan komplit atau butuh perbaikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Sementara itu, lanjut Agus, penyidik memperpanjang periode penahanan tiga pelaku sewaktu 40 hri ke depan. Katanya, masihlah ada anggapan dari sebanyak pihak bahwa penetapan tiga pelaku dinilai kurang sesuai.

"Kita mengharapkan penduduk menilai kinerja Polri lewat proses yg kita melaksanakan. Sebab yg kita laksanakan pastinya masihlah, dalam proses penegakan hukum ini, senantiasa berpedoman atau berlandaskan kepada keputusan hukum yg berlaku," ujarnya.

"Bila ada yg punya anggapan itu tak pas, pastinya seandainya berkompeten ya kelak kita perhatikan, ada prosedur hukum yg bisa jadi mampu dilakukan seandainya beranggapan tak pas," sambungnya.

Sekian Banyak disaat dulu, tidak sedikit penduduk yg dilaporkan hilang & dinamakan bergabung bersama Gafatar. Apakah penyidik pula mengusut kasus orang orang hilang itu dalam menangani tiga pelaku pejabat Gafatar?

"Terkait bersama perkara yg ditangani pastinya muaranya kepada laporan adanya orang yg hilang atau berangkat meninggalkan hunian tidak dengan izin, atau berangkat bersama izin namun dgn argumen kepentingan yg tak terang," paparnya.

Tetapi demikian, lanjut Agus, sampai sekarang tiga pelaku itu baru dikenakan pasal penistaan agama & lakukan makar, belum ada penetapan pasal yang lain.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24