Jakarta - Satuan Reskrim Polsek Cipayung lakukan penggerebekan suatu gudang pengoplos gas elpiji di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akhirnya lima orang tersangka adalah NW, SH, AR, BU & MY yg tengah laksanakan pengoplosan di gudang tersebut diringkus Pegawai, sementara seseorang tersangka lain RM melarikan diri.
Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi menyampaikan, kala dilakukan penangkapan, kelima tersangka tersebut tertangkap tangan tengah mengoplos tabung gas di gudang tersebut. Tiap-tiap produksi pengoplosan umumnya para tersangka cuma membutuhkan 4 tabung gas 3 Kg buat isi 1 buah tabung gas berukuran 12 Kg cuma dalam ketika 8 menit.
"Sudah kami sita 292 tabung ukuran 3 Kg, 70 Gas Elpiji ukuran 12 Kg & suatu mobil pickup. Para tersangka telah menjalankan aksinya sewaktu 6 bln," papar Dedi, di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Jl Mabes Hankam No 1, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).
Ungkap beliau, Berbekal pipa besi mungil & dua buah es batu, para tersangka memindahkan mengisi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg. Dalam satu hri operasi, gudang tersebut mampu memproduksi 140 buah tabung gas ukuran 3 kg. Sedangkan utk tabung 12 kg, pabrik tersebut mampu memproduksi sampai 35 tabung per hri.
Tabung gas 12 kg yg diisi gas bersubsidi itu, kata Dedi seterusnya dipasarkan kembali ke penduduk dibawah harga pasaran. Dalam seminggu, para tersangka sanggup jalankan pengoplosan sampai 3 kali.
"Es batu itu dimanfaatkan utk mempercepat pengoplosan. Para tersangka jual tabung gas 12 Kg bersama harga di bawah pasaran adalah Rupiah 110 Ribu, para tersangka ini dapat meraup keuntungan sampai beberapa ratus juta rp," jelasnya
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Republik Indonesia No 8 th 1999 mengenai Perlindungan Pengguna, Pasal 53 Jo 55 UU No 22 Thn 2011 mengenai Minyak & Gas Bumi.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment