Jakarta - Petinggi PN Jakut Rohadi dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis Saipul Jamil. Operasi ini menambah panjang list aparat pengadilan yg dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi jangka waktu tiga bln terakhir.
"MA mesti bersih-bersih langsung & tidak ada toleransi. Penyidik & jaksa kena suap, negeri terhuyung-huyung. Namun bila hakim (termasuk juga MA)-nya yg kena suap, sehingga negara(hukum) telah memang ambruk. Kita ingin gimana?" kata ahli pidana Yenti Garnasih kala berbincang bersama detikcom, Jumat (17/6/2016).
Yenti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mesti menyegerakan kasus yg melibatkan oknum MA, termasuk juga Petugas pengadilan di bawahnya.
"Kalau ini tak disegerakan, rasanya percuma saja kasus diboyong ke pengadilan seandainya pengadilannya bobrok. Sedih sekali. Orang berjuang membela hak ke pengadilan nyata-nyatanya keadilan yg didapat cuma sekedar harga yg ditawarkan panitera/hakim," cetus Pansel Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2014 itu.
Tidak Hanya itu, hakim yg mengadili pun haruslah menjatuhkan hukuman lebih tegas, meskipun yg diadili yaitu rekannya sendiri. Yang Merupakan perbandingan, jaksa Urip Tri Gunawan dihukum 20 th penjara namun kepada kenyatannya hakim yg dihukum sebab korupsi teratas cuma 12 th penjara.
"Padahal semestinya hakim yg lebih berat hukumannya dibanding jaksa yg menerima suap," tutur Yenti.
Menghindari jiwa korsa hakim itu, sehingga para aparat pengadilan mesti diadili oleh hakim ad hoc yg semuanya berasal dari penduduk.
"Majelis ini cuma husus menangani satu kasus yg terdiri dari beberapa orang yg ditunjuk bersama kriteria kompeten, berintegritas, obyektif. Bersama begitu di harapkan para hakim pikir-pikir apabila ingin korupsi," jelas Yenti.
Yenti serta mendesak biar Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menuntaskan beraneka ragam perkara yg menciptakan publik gundah. Seperti kasus Sekretaris MA Nurhadi.
"Masyarakat mau cepat terang apakah Sekretaris MA terlibat tak? Apakah kasus Panitera Jakut pun melibatkan hakim kasus Syaiful Jamil tak? Ini PR yg mesti dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkas Yenti.
Dalam tiga bln terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar empat kasus korupsi di lingkungan peradilan, merupakan :
1. Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto. Dari tangkapan ini menyeret nama-nama hakim akbar.
2. Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dari tangkapan ini menuntun Komisi Pemberantasan Korupsi ke hunian Sekretaris MA Nurhadi. Banyaknya orang dijadikan saksi, sekian banyak di antaranya tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba & Toton pula panitera PN Bengkulu. Janner pula Ketua Pengadilan Negara (PN) Kepahiang, Bengkulu.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Dari tangkapan Rohadi, Komisi Pemberantasan Korupsi pun menetapkan para pelaku adalah :
1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
3. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment