Jakarta - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut biar majelis hakim Pengadilan Negara Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Julia Prasetyarini & Dessy Ariyanti Edwin adalah masing-masing 5 thn penjara & denda Rupiah 200 juta. Keduanya adalah mitra dari Damayanti Wisnu Putranti yg terlibat dalam kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Maluku & Maluku Utara.
"Menuntut biar majelis hakim memutuskan menyebut Dessy A Edwin & Julia Prasetyarini terbukti dengan cara sah bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi & menjatuhkan pidana penjara sewaktu 5 th, denda Rupiah 200 juta, subsider 6 bln kurungan," ucap penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kala membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Akbar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap bahwa ke-2 terdakwa tak mensupport acara pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi kusus buat Julia, ada pertimbangan yg menopang, adalah beliau sudah jadi justice collaborator.
"Terdakwa Julia Prasetyarini sudah ditetapkan juga sebagai justice collaborator dikarenakan sudah memberikan keterangan dengan cara signifikan. Terdakwa sudah mengembalikan hasil kejahatannya & berperilaku sopan," kata penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mendengar tuntutan tersebut, ke-2 terdakwa itu ajukan pledoi atau keberatan. Majelis hakim pula memutuskan utk menunda sidang sampai 1 September 2016.
Dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dessy & Julia mulai sejak mengenal Damayanti terhadap pertengahan thn 2015. Sekian Banyak kali berjumpa, Damayanti selanjutnya menggandeng keduanya utk membantunya dgn imbalan duit.
"Sekitar September sampai Oktober 2015, Damayanti dengan Dessy & Julia berjumpa bersama anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yang lain, merupakan Budi Supriyanto, Fathan, & Alamuddin Dimyati Rois. Jumpa yg bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta & Hotel Ambhara Jakarta tersebut pula dihadiri oleh Kepala Balai Pembuatan Jalan Nasional IX Maluku & Maluku Utara Amran HI Mustary," kata penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan, 9 Juni dulu.
Dalam jumpa itu pun dihadiri Abdul Khoir & Jayadi Windu Arminta. Jumpa tersebut bertujuan buat membahas realisasi perempatan aktivitas acara aspirasi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam sekian banyak kali jumpa, disepakati Abdul Khoir ialah rekanan yg dapat mengerjakan acara aspirasi milik Damayanti & Budi Supriyanto.
"Selain itu, disepakati pula bahwa masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima fee atau komisi segede 6 prosen. Sementara Dessy & Julia yg ikut menunjang Damayanti & Budi, bakal menerima fee masing-masing se besar 1 prosen," papar penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat dakwaan disebutkan Dessy & Julia meringankan Damayanti buat menghubungi Abdul Khoir, supaya fee yg sudah disepakati diawal mulanya mampu dibayarkan. Keduanya serta menolong menerima & menyalurkan fee buat Budi Supriyanto, yg berjalan 2 kali.
Mula-mula pemberian duit 328 ribu SGD kepada 25 Nopember 2015 pada Damayanti, Dessy & Julia di Restoran Miradelima, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Uang tersebut seterusnya dibagi-bagi bersama detil, 245.700 SGD buat Damayanti. Sementara Julia & Dessy masing-masing mendapat bidang 41.150 SGD," ucapnya.
Pemberian duit ke-2 berlangsung kepada 26 Nopember 2015. Ketika itu Abdul Khoir menyiapkan duit Rupiah 1 miliar yg diminta Damayanti buat kepentingan Pilkada jateng. Duit tersebut diserahkan pada Dessy di Kantor Kementerian PUPR.
"Oleh Damayanti, sebahagian duit tersebut diserahkan terhadap Hendrar Prihadi, selaku calon wali kota Semarang, lewat Farkhan Hilmie se besar Rupiah 300 juta. Selanjutnya, Damayanti menyerahkan Rupiah 150 juta terhadap pasangan calon bupati kendal, Widya Kandi Susanti & Gus Hilmi.
Sisanya yg berjumlah Rupiah 400 juta, diserahkan pada Dessy & Julia, masing-masing Rupiah 100 juta. Damayanti sendiri mendapat sektor Rupiah 200 juta.
Pemberian duit ke-3, berjalan terhadap 7 Januari 2016 di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jaksel. Duit se besar 404 ribu SGD itu diserahkan Abdul Khoir terhadap Dessy & Julia yang merupakan commitment fee acara aspirasi Budi Supriyanto.
Duit tersebut seterusnya dibagi bersama Detil 305 ribu dollar Singapura buat Budi, sementara 99 ribu dollar Singapura yang lain dibagi sama rata antara Damayanti, Dessy & Julia segede 33 ribu dollar Singapura.
Dari keseluruhan penerimaan duit di 3 jumpa tersebut, Julia & Dessy masing-masing mendapat sektor se gede Rupiah 800 juta.
Akibatnya Dessy & Julia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomer 31 th 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, layaknya diubah dalam Undang-undang No. 20 th 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment