Jakarta - Sejak Mulai akhir September 2016, data kependudukan penduduk yg belum merekam data E-KTP bakal dinonaktifkan. Tapi aspek tersebut tak berlaku utk WNI yg sedang berada diluar negara.
Utk WNI yg ketika ini hingga akhir September masihlah berada diluar negara, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tak diotak-atik.
"Kalau yg di luar negara kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yg waktu ini. Sebab tetap pegang paspor," papar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, di kantor Kemenpan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Tetapi demikian masyarakat yg sedang berada diluar negara tersebut balik ke Indonesia, sehingga beliau wajib utk cepat mengurus perekaman E-KTP.
"Nanti mereka wajib merekam seandainya telah pulang kembali. Termasuk Juga TKI, TKW baik di Arab, Malaysia, Timur Tengah & negeri yg lain," kata Zudan.
Zudan mengemukakan ada 22 juta masyarakat Indonesia yg masuk type wajib E-KTP tetapi belum mengurus perekaman. Dari jumlah tersebut, tujuh juta di antaranya berada diluar negara.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment