Kepolisian Resor Indragiri Hulu Provinsi Riau membekuk seorang pria paruh baya yang menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar.
"Selain 10 paket sabu-sabu siap edar bernilai jutaan rupiah itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirek, pipet, dan uang diduga hasil transaksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (13/04/2016).
Guntur menjelaskan, pria berusia 48 berinisial El itu diamankan pada Selasa (12/04/2016) malam di Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
Pria itu ditangkap saat sedang berada di warung kopi dan menikmati musik dangdut yang dinyanyikan oleh biduan Desa Baturijal.
Menurut Guntur, penangkapan pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu, berawal dari adanya laporan masyarakat atas marak peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
Berawal dari informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Polisi yang telah memiliki data akurat identitas pria itu kemudian melakukan penangkapan saat pelaku sedang lengah.
"Pelaku digerebek saat berada di warung kopi tersebut," ujarnya pula.
Saat diperiksa tubuh pelaku, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu senilai Rp2.500.000 berikut alat isap sabu-sabu, dan uang diduga hasil transaksi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Peranap untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber:RimaNews
Post a Comment