Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua pelaku kasus suap pengadaan pupuk urea di PT Berdikari terhadap thn 2010-2012. Ke-2 pelaku itu merupakan Direktur Mutlak CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH) & Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA).
"Iya, hri ini (keduanya ditahan)," ucap Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati waktu dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Yuyuk menyebutkan pelaku Aris ditahan di hunian tahanan (rutan) Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan, pelaku Sri dtahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Aris Hadianto sejak siang menjalani sensor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai hasilnya beliau ke luar lebih kurang pukul 16.04 WIB memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aris cuma diam sembari masuk ke dalam mobil tahanan. Tidak ada satu kata serta yg ke luar dari mulutnya disaat ke luar dari dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia cuma melepas senyum ke awak sarana.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pun menahan Sri Astuti sbg Komisaris CV Timur Alam Raya. Sri serta pada awal mulanya menjalani sensor di Komisi Pemberantasan Korupsi sejak siang sampai hasilnya ke luar pukul 16.31 WIB.
Sri serta tak memberikan keterangan apapun dikala ke luar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi utk menuju mobil tahanan. Dirinya ke luar bersama mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi & berlangsung sembari menutupi mukanya bersama selembar kain putih.
Keduanya diduga berikan hadiah atau janji terhadap Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Suap itu diberikan terkait bersama pengadaan pupuk.
Kepada kasus ini, ada satu pelaku lain ialah Budianto Halim Widjaja wiraswasta di PT Bintang Saptari. Dalam kurun kala 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk terhadap sebanyak vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rupiah 1 miliar dari banyaknya perusahaan supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenangkan lelang pengadaan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment