Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berikan kemudahan bagi penduduk yg mau menciptakan E-KTP. Tinggal datang ke kecamatan bersama mengambil card keluarga. Harap tulis baik-baik, tak butuh surat pengantar RT/RW & pun kelurahan.
"Tidak butuh pengantar RT, RW, pass bawa card keluarga," terang Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Ia serta mengemukakan, masyarakat yg mengurus E-KTP jangan sampai terpancing calo yg memakai kala yg lama menciptakan E-KTP. Calo kerap menawari satu hri menjadi E-KTP.
"Itu oknum yg mesti kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Bila sistemnya kan seluruh cuma-cuma, menjadi tolong diurus sediri. Janganlah ingin dimainkan calo, mereka ingin peluang-peluang main di tiap-tiap titik," tegas beliau.
"Itu apabila tetap ada calo kita bakal sanksi keras ke dinas Dukcapil yg ingin dicalo itu," tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment