Jakarta - Terkecuali kurungan tubuh empat th penjara, terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono serta dikenakan denda segede Rupiah 169 miliar. Samadikun yg buron bertahun-tahun ini meminta denda meminta dibayar dicicil selagi empat thn. Jaksa Akbar M Prasetyo telah menolak & meminta dibayar cash. Namun nyatanya, duit yg dibayarkan masih dicicil.
Pihak Kejaksaan Besar sendiri mengatakan, Samadikun telah membayar Rupiah 21 miliar. Kejagung bakal konsisten menguber supaya pembayaran sanggup serta-merta dilunasi.
"Yang telah dibayar Rupiah 21 miliar," tutur Kapuspenkum Kejagung M Rum, Sabtu (18/9/2016).
Kendati Jaksa Besar AM Prasetyo sudah menegaskan pembayaran duit pengganti Samadikun Hartono dibayar kontan. Rum sendiri menerangkan pembayaran itu tak terikat bersama perjanjian yg dikasih.
"Samadikun cicil Rupiah 21 miliar besok kita tinjau lagi. Jika sanggup secepatnya lebih keren. Yg terpenting kita tak terikat bersama perjanjian yg beliau kasih," paparnya.
Dulu dengan cara apa gagasan Jaksa Eksekutor utk menyita seluruhnya modal Samadikun utk proses lelang?
"Ya kelak kita perhatikan lagi. Yg utama itu lalu. Intinya kita tak terikat bersama perjanjian yg beliau kasih," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment