Jakarta - Otto Hasibuan yg jadi pimpinan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku tergerak buat lakukan pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin ini.
"Setelah mencari ilmu kasus itu konsisten jelas aku kasihan pada Jessica ya. Maka aku terpanggil buat jalankan pembelaan dgn tim pengacara lainnya. Di fasilitas kan Jessica dinamakan bersalah. Justru di situ kami bakal berikhtiar menegakkan kenyataan," kata Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Dirinya serta menyikapi isikan dakwaan yg dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi. Katanya jika mau menjerat Jessica bersama pasal pembunuhan berencana, sehingga jaksa mesti bakal memaparkan semua tahapan pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau pembunuhan berencana kan minimal ada 3 step. Step konsep step konsep pembuatan baru pembuatan. Jaksa mesti memaparkan gagasan itu," menurutnya.
diluar itu di dalam dakwaan JPU menyebutkan Jessica emosi sesudah dinasehati Mirna buat putus dari pacarnya. hal tersebut yg menyebabkan Jessica berniat utk membunuh Mirna. Otto beranggapan elemen tersebut tidak masuk akal.
"Gara gara itu jelasnya Jessica datang dari Australia bertekad laksanakan pembunuhan itu ke Jakarta," kata Otto.
diluar itu Otto berpendapat, dalam pembunuhan berencana si tersangka tentu senantiasa berada di belakang monitor. Tetapi dalam kasus Mirna jaksa menyatakan terduga tersangka merupakan Jessica berada dekat sekali bersama korban.
"Selain itu pembunuhan dilakukan di kafe Olivier yg beliau pada awal mulanya tak sempat ke sana. Menjadi masuk akal enggak? Apakah di sana ada polisi atau macam mana namun beliau merencanakan pembunuhan di situ. Enggak masuk akal," terangnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment