Jakarta - Dewie Yasin Limpo dinyatakan terbukti menerima duit suap & divonis enam thn penjara. Dewie menangis, bersikukuh mengaku tidak menerima duit suap.
Dewie berurai air mata sesaat sesudah Mas'ud membacakan vonis. Dalam amar putusan itu, disebutkan, Dewie & stafnya Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima duit suap se gede 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kab Deiyai, Papua.
"Saya tak sempat tahu. Jangankan menerima. Saksikan saja duitnya kagak," kata Dewie seusai persidangan, di Pengadilan Negara Jakpus, Senen, (13/6/2016).
Dewie mengemukakan waktu ini dirinya mau menenangkan diri lebih-lebih dulu. Ia bakal memikirkan bersama matang apakah dapat ajukan banding atau tak.
"Kita kan mesti kalem. Aku pikirkan lalu," ucap Dewie.
Vonis enam thn itu lebih rendah dari tuntuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan diawal mulanya, Dewie & Bambang dituntut 9 th penjara oleh Jaksa.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment