Agen Judi Online

Thursday, June 16, 2016

Divonis 10 Th Bui, Pembunuh Eno Mengajukan Banding

Tangerang - Rahmat Alim (16), salah satu pembunuh sadis Eno Fariah divonis 10 th bui. Pengacara Rahmat, Alfan menyebut dapat banding kepada vonis itu.

"Putusan ini memberatkan terdakwa. Artinya kami bakal laksanakan apa yg diharapkan klien kami. Mereka (Rahmat & keluarganya) minta banding," tutur Alfan, di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Menurut Alfan, Rahmat & keluarganya tak terima dapat vonis tersebut. Alfan pula siap membela Rahmat.

"Kami ini seperti aparat yang lain menjalankan amanah UU. Kita tak membela orangnya. Namun kami mau seluruh orang memperoleh perlakuan yg sama di depan hukum. Seluruhnya praktisi hukum dapat setuju," kata Alfan.

Dalam peluang itu, Alfan menerangkan, pembacaaan vonis tak melibatkan beberapa orang yg semestinya dilibatkan. Alfan menyatakan orang lain terlibat dalam kasus ini.

"Dimas (rekan Rahmat) miliki pernyatan ia didatangi oleh kepolisian. Tetapi kita kan tak tahu & apa ketentuan itu. Kita minta mesti di buka. dimana ia tengah malam itu, selayaknya beliau ada serta.
Beliau mengakui ditemui polisi. Mengapa beliau tidak sempat dinamakan di pengadilan?" bertanya Alfan.

Polisi menetapkan 3 pelaku dalam pembunuhan sadis Eno adalah Rahmat Arifin (23), Imam Harpiadi (23) & Rahmat Alim (16). Tersangka tak saling kenal tetapi mereka mempunyai motif yg sama merupakan cinta bertepuk sebelah tangan terhadap Eno. Rahmat Alim yakni pelaku mula-mula yg divonis hri ini. Beliau divonis 10 thn penjara sama dgn tuntutan jaksa.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24