Jakarta - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan menyangkut guru yg dipidana sebab menghukum murid yg nakal. Apa yg dilakukan guru dgn hukuman fisik, meskipun sebatas cubitan nyata-nyatanya sanggup berujung pidana.
Bermacam pro kontra membahas ini tersebar. Pendidikan kala ini memang lah tidak boleh lagi urusan fisik. Tidak seperti zaman dulu, ketika ini ada rambu-rambu UU Perlindungan Anak. Belum lagi tidak sedikit ortu yg melek hukum.
Dulu apa seluruh urusan guru menghukum murid nakal mesti berujung pidana?
"Nah, seandainya yg di lihat yaitu tindak kekerasan DAlam menyelesaikan masalah, sehingga di samping dapat membahayakan fisik & psikis anak, pula dengan cara tak sadar sudah mengajarkan anak utk menyelesaikan masalah dgn kekerasan serta," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam dikala berbincang, Selasa (14/6/2016).
Sebelum berkata urusan pidana, sambung Niam, yg terpenting satu orang guru mesti memberikan keteladanan dalam proses pendidikan.
"Anak condong merekam & meniru apa yg di lihat, dialami, & disaksikan, lebih-lebih dari guru. Modelling atau keteladanan jadi salah satu kiat efektif dalam pendidikan," terang beliau.
Seseorang anak, menurut Niam, di unit pendidikan pula mempunyai kewajiban & tanggung jawab. Di antara kewajibannya yaitu, menghormati ortu, wali & guru, menyayangi rekan, menunaikan ibadah tepat dgn aliran agamanya, juga laksanakan etik & akhlak mulia.
Buat itu anak mesti diedukasi utk menjalankan kewajibannya dengan cara bertanggung jawab. Proses edukasi itu sanggup lewat unit pendidikan. Di sekolah serta ada aturan juga kode etik yg mesti ditaati.
"Dalam aspek ada pelanggaran aturan, sehingga butuh ada prosedur penegakannya. Penegakan aturan di unit pendidikan, mesti konsisten di dalam kerangka pendidikan, bukan balas dendam. Nah, tak jarang atas nama penegakan aturan yg berlangsung yaitu penganiayaan & balas dendam. Di sini butuh kesadaran dengan pendidik & tenaga kependidikan," urai beliau.
"Di satu sudut anak dikasih pemahaman pentingnya taat & patuh terhadap aturan, lantaran itu sektor dari kewajibannya. Di segi lain pendidik mesti mempunyai prosedur & kesadaran penegakan aturan pendidikan konsisten dalam koridor pendidikan," papar Niam lagi.
Kembali ke soal pidana, apakah wujud hukuman guru ke murid mesti berujung ke pidana?
"Tidak seluruh sejarah hukum diselesaikan lewat rute hukum formal. Penyelesaian mesti diletakkan dalam kerangka keperluan paling baik bagi anak," tutup Niam.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment