Agen Judi Online

Thursday, April 14, 2016

Uang yang Disita KPK Kajati Jabar Minta Dikembalikan





Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang sebesar Rp108 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan. Pasalnya, uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kerugian negara oleh terdakwa kasus BPJS.
"Kami tentu saja akan melakukan beberapa komunikasi terkait dengan uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti. Saya rasa juga akan komunikasikan. saya pikir akan dikembalikan," kata Feri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/04/2016).
Feri menerangkan, uang yang ikut dibawa oleh tim adalah uang cicilan dari terdakwa Jajang yang diserahkan istrinya bernama Lenih kepada Deviyanti. 
Dikatakannya, bahwa tugas jaksa penuntut umum bukan hanya menghukum orang, tetapi juga harus memulihkan aset negara. Sehingga, apabila ada itikad baik dari terdakwa ke negara, cicilan tersebut akan disampaikan ke hakim dan menjadi bahan pertimbangan.
Lebih lanjut, mengenai penetapan tersangka kedua jaksa sebagai penerima suap, tentunya kata Feri, KPK telah memiliki bukti. 
"Kami itu (permasalahkan) yang cicilan terkait dengan pembayaran uang penganti bahwa ada di luar itu, tentu saja KPK punya bukti," tuturnya.

Sumber:RimaNews

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24