05 April 2016 22:08 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4) - MTVN/M Agung Rajasa
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, keduanya enggan berkomentar ketika ditanya soal kasus suap.
Sanusi Selasa (5/4/2016) diketahui diperiksa untuk tersangka Ariesman. Sementara, Ariesman menjalani pemeriksaan tambahan.
Sanusi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.33 WIB usai diperiksa sekitar delapan jam. Namun Politikus Gerindra ini hanya menebar senyum ketika ditanya soal keterlibatan Legislator DKI lain dalam kasus suap.Sanusi Selasa (5/4/2016) diketahui diperiksa untuk tersangka Ariesman. Sementara, Ariesman menjalani pemeriksaan tambahan.
Sementara, Ariesman keluar pukul 20.15 WIB usai diperiksa sekitar tujuh jam. Dia hanya bungkam ketika ditanya soal peran Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam perkara suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Diketahui, KPK mencokok M. Sanusi dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus ini menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam 1 April.
Di lain tempat, KPK menggeledah kantor Sanusi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik. Dari lokasi ini, penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen diduga terkait kasus suap ini.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
sumber:MetrotvNews
Post a Comment