- Agen Bola Euro 2016 : Kronologi Pembunuhan Dan Multilasi Gara-Gara Kata (Monyet)
- AGEN BOLA EURO 2016 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- AGEN BOLA EURO 2016 : Sadis Seorang Ayah Tega Membunuh Anak Kandung nya
- AGEN BOLA EURO 2016 : Inilah Wajah 14 Pemuda Pelaku Permerkosaan Terhadap Yuyun (14 tahun)
- AGEN BOLA EURO 2016 : Aksi Pembobol ATM Terungkap
- AGEN BOLA EURO 2016 : Ingin Kabur Menyelamatkan Diri,Malah Jadi Mayat
- AGEN BOLA EURO 2016 :Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia,Telah Terungkap.
- AGEN BOLA EURO 2016 :Disegani karena Disiplin Tinggi,Seoran Dosen Dibunuh
- Agen Bola Euro 2016:Nasib Ampes Jhon Manullang Saat Di Tangkap Warga
- Eksekusi Mati Jilid III Akan Segera Dilaksanakan
- Begini Lah Kondisi Wiendry Hairin Yanti Setelah Anak Nya Meninggal
- Baru Saja Melahirkan, Wanita Ini Jadi Korban Rudapaksa
Thursday, April 7, 2016
REI Hutang 5 Ribu Blok Rusun
Sejumlah pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) diketahui berhutang 5 ribu blok rumah susun (rusun) kepada Pemerintah DKI Jakarta. Kewajiban itu wajib mereka lakukan sebagai kompensasi atas apartemen dan bangunan mewah yang mereka bangun di Ibu Kota.
"Mereka kasih (rusun) enggak ke kita? Nyicil-nyicil! REI hutang ke kami hampir 5 ribu blok rusun," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dharmasuci, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Ia mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak punya hutang rusun adalah perusahaan yang memiliki properti paling banyak. Pengusaha itu berani menunggak karena tak ada sanksi khusus bagi pengembang yang tak menjalankan aturan itu.
"Ini gila, perjanjian tapi enggak ada sanksi. Rugi dong kita," kata Ahok.
Peraturan itu kembali diterapkan pada 17 pulau reklamasi. Bahkan, Ahok berencana menambah aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Gunanya, agar pengembang terikat dan memberikan kontribusi kepada DKI.
"Saya dengar kalau Pergub enggak kuat dasar mintanya. Nanti bisa bisa digugat kalau begitu. Makanya kita masukin ke Perda," katanya.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota Jakarta. Pengembang yang menguasai lahan lebih dari 5 ribu meter per segi wajib membangun rumah susun senilai 20 persen dari lahan yang dikuasai.
Penagihan secara khusus dilakukan Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Hingga kini Biro Tata Ruang, Pemprov DKI telah menerbitkan 2.973 dokumen penagihan.
Sumber;MetrotvNews
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment