Agen Judi Online

Saturday, April 30, 2016

Peringatan Keras KPK Terhadap Ketua BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz diimbau oleh KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Hal tersebut dikarenakan Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010 saat masih menjadi anggota DPR.
“Dalam kapasitas ketua BPK belum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (27/4/2016).
kj_kbpkMenurut Priharsa, sesuai pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada kewajiban yang melekat kepada pejabat negara melapor kekayaan.
“Sehingga semestinya yang bersangkutan itu harus melaporkan kekayaan paling lambat efektifnya dua bulan setelah dilantik,” tegas dia.
Oleh karena itu, KPK mengimbau agar Harry sebagai pejabat negara harus segera melaporkan kekayaan yang dimiliki.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya,” imbau Priharsa.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan KPK harta ketua BPK tersebut naik 806 persen sejak Desember 2003 sampai Juli 2010.
Harry Azhar Aziz melaporkan hartanya hanya dua kali ketika  menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Pada Oktober 2014, Harry yang saat itu masih menjabat ketua Badan Anggaran DPR terpilih menjadi ketua BPK.
Saat ini, Harry Azhar Aziz menjadi sorotan karena tercantum sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di luar negeri. Hal itu terbongkar dari investigasi wartawan dari berbagai negara terhadap dokumen firma hukum Mossack Fonseca, yang dikenal dengan sebutan The Panama Papers.
Sumber:Kejoora

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24