Ruhut Sitompul yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat akan dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Mereka tidak terima Ruhut mengecam pihak-pihak yang selama ini menilai tindakan Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri dalam kasus Siyono telah melanggar HAM .
Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah mengatakan bahwa awalnya tidak mau terlalu memikirkan pernyataan Ruhut.
Tetapi, banyak anggota dan aktivis HAM yang mengecam itu dan meminta ada langkah hukum oleh Pemuda Muhammadiyah.
“Maka kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi saudara Ruhut Sitompul kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberi sanksi yang tegas,” tegas Dahnil, Rabu, 27 April 2016.
Secara kepartaian, Dahnil juga mengaku pihaknya melaporkan perilaku Ruhut ini. Bahkan, akan langsung dilaporkan ke Ketua Umum yang juga pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Surat protes kepada Yang Terhormat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono agar memberhentikan Saudara Ruhut Sitompul dari keanggotaan Partai Demokrat,” tegas Dahnil.
Menurutnya, ini harus dilakukan karena selama ini Demokrat mengklaim partai yang mengedepankan etika. Sehingga ucapan Ruhut itu, tidak sesuai dengan apa yang digambarkan oleh Demokrat selama ini.
Sumber:Kejoora
Post a Comment