Agen Judi Online

Sunday, April 10, 2016

Manipulasi Aturan Dalam Izin Reklamasi





Jakarta - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meyakini adanya manipulasi aturan terkait penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, yang belakangan menjadi polemik. 

Menurut dia, pemberian izin reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) sebagai kawasan strategis nasional dan kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat.

"Saya menyatakan ini ada manipulasi aturan dengan penafsiran masing-masing oleh para pejabat negara, ... Ini kewenangan siapa? Sudah jelas ada perbedaan kewenangan antara kawasan strategis nasional dan yang tidak," ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (9/4).

Prijanto juga menduga pelaksanaan reklamasi sangat berkaitan dengan kepentingan eksekutif, legislatif, dan pengembang, mengingat betapa besarnya keinginan Pemerintah Provinsi DKI meloloskan dua perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta perda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Seperti diketahui, proyek reklamasi di beberapa pulau sudah berjalan padahal payung hukum yang mengatur tentang reklamasi masih dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD.


Sumber:MonitorDay

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24