Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso punya anggapan dakwaan yg dibuat jaksa penuntut umum (JPU) kabur, tak terang, & tak masuk akal maka sidang mesti dihentikan. Apa respons jaksa?
"Biasa saja kita menyikapi itu, biasa saja itu," papar salah satu anggota tim JPU, Sugih Carvalho, usai sidang di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Jl Bungur, Rabu (15/6/2016).
Sugih menyampaikan, pihaknya bakal menjawab eksepsi pihak Jessica dalam sidang minggu depan. Menurut Sugih, apa yg dilontarkan dalam eksepsi Jessica merupakan factor yg lumrah yg dilakukan satu orang terdakwa.
"Itu kan duga-duga, mereka duga sana, duga sini. Kelak pekan depan bakal kita tanggapi," ujarnya.
Dalam nota keberatan (eksepsi), Otto Hasibuan yg jadi pimpinan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menegaskan dakwaan jaksa tak terang. Tuturnya seandainya mau menjerat Jessica bersama pasal pembunuhan berencana, sehingga jaksa mesti akan memaparkan semua tahapan pembunuhan berencana tersebut.
diluar itu di dalam dakwaan, JPU menyatakan Jessica emosi sesudah dinasihati Mirna buat putus dari pacarnya. hal tersebut yg menyebabkan Jessica berniat buat membunuh Mirna. Otto beranggapan factor tersebut tidak masuk akal.
Terkecuali itu Otto berpendapat, dalam pembunuhan berencana si tersangka tentu senantiasa berada di belakang monitor. Tapi dalam kasus Mirna jaksa menyebutkan terduga tersangka ialah Jessica berada dekat sekali bersama korban.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment