Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta sebagai grand corruption. Pasalnya, perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dinilai terkait banyak hal.
"Ini betul grand corruption karena tentakelnya banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga bisa dirugikan. "Akibatnya tentu besar bagi masyarakat, bagi lingkungan, dan objeknya juga sangat besar," pungkas Laode.
Diketahui, KPK mencokok M. Sanusi dan Karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus ini menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam 1 April.
Di lain tempat, KPK menggeledah kantor Sanusi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik. Dari lokasi ini, penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen diduga terkait kasus suap ini.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sumber:MetrotvNews
Post a Comment