Personel Kodim 0321/Rokan Hilir, Provinsi Riau mengamankan satu tersangka Syafwan (34) warga Bireun, Aceh di kawasan Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih saat membawa ganja seberat 16 kilogram, Sabtu (16/04) dini hari.
“Kita awalnya curiga melihat bungkusan goni yang dibawa tersangka, ketika ditanyakan Syafwan mengaku bahwa bungkusan berisi ikan asin. Namun setelah diminta untuk membuka bungkusan tersebut diketahui berisi ganja dengan berat sekitar 16 kilogram,” kata Pasi Intel Dandim 0321/Rohil, Rosman Sembiring, kepada pewarta di Bagansiapiapi, Sabtu (16/04).
Dari hasil pengembangan diketahui Syafwan berperan sebagai kurir dan bekerja mengantarkan paket ganja seorang diri dengan iming-iming akan dibayar Rp3 juta apabila sukses mengantarkan narkoba ke pemesannya.
“Tersangka membawa ganja dari Bireun, Aceh dengan naik bus Kurnia. Sampai di kawasan Pondok Kelapa, Sumut, Jumat (15/04) bungkusan ganja disimpan lalu tersangka menginap di tempat temannya,” kata Rosman.
Rute lanjutan, Syafwan mengunakan becak mengambil bungkusan, lantas naik bus Karya Agung sampai ke Simpang Kawat Kabupaten Asahan, Sumut.
Namun, karena mobil mengalami kerusakan, ia terpaksa turun di jalan dan berpindah angkutan mobil sewa dengan ongkos sekitar Rp170 ribu untuk tujuan ke Pekanbaru.
“Waktu ditanyakan kemana alamat di Pekanbaru, dia tidak bisa menjelaskan dan akhirnya supir menurunkan Syafwan di kawasan Simpang Mutiara dan berujung dengan terungkapnya aktifitas tersangka,” terang Pasi Intel.
Menurut keterangan Syafwan, bahwa ia mengaku nekat mengantarkan ganja karena terdesak kesulitan hidup untuk membiayai persalinan isterinya yang saat ini tengah hamil delapan bulan menantikan kelahiran anak pertama.
Saat ini Syafwan telah diserahkan ke Polres Rohil untuk di proses sesuai ketentuan.
Sumber:Aktual
Post a Comment