Harry Azhar Azis selaku Ketua BPK mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan namanya terkait skandal Panama Papers.
Nama Harry Azhar menjadi salah satu pejabat negara yang masuk dalam list skandal Panama Papers.
Dia mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi perihal Panama Papers dan perusahaan cangkang (offshore corporation) yang dimilikinya di negara surga pajak (tax haven). Selain itu, dia juga telah melaporkan mengenai kasus ini kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya sudah lapor ke Presiden tadi (soal Panama Papers). Saya sudah nyatakan bahwa itu sudah saya laporkan (kepemilikan perusahaan offshore di tax haven) ke Ditjen Pajak,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, Jokowi sama sekali tidak mempermasalahkan kasus Panama Papers dan kepemilikan perusahan offshore di negara tax haven, sepanjang tidak ada kerugian negara dari kegiatan tersebut. ”
Terserah Presiden. Kalau kata Presiden, kalau tidak ada kerugian negara ya tidak apa-apa Pak Harry,” kata dia menirukan Jokowi.
Namun di sisi lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah hal tersebut.
“Ya, tadi beliau menyampaikan dan Presiden mendengarkan itu, mengklarifikasi,” ujar Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis siang.
Pramono tidak mau berkomentar lebih jauh soal asal aset yang dimiliki Harry di luar negeri itu. Pramono hanya mengatakan bahwa hanya Harry Azhar yang mengetahuinya.
“Mengenai bagaimana dan apa, tentu Ketua BPK sendiri yang tahu. Tetapi, yang jelas, beliau sudah menyampaikannya, mengklarifikasi kepada Presiden,” ujar Pramono.
Menerima klarifikasi itu, lanjut dia, Jokowi hanya mendengarkan. Presiden juga tidak menyimpulkan apakah yang dijelaskan Harry adalah benar atau tidak.
Nama Harry yang berada di dalam Dokumen Panama Papers pertama kali diungkap Koran Tempo, Rabu (13/4/2016). Dalam koran itu, disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.
Sumber:Kejoora
Post a Comment