Kementerian Komunikasi dan Informatika kebut penyelesaian peraturan menteri (permen) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Maksimal sampai bulan depan, konsultasi publik sudah dapat dilakukan sehingga akhir tahun ini permen tersebut disahkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, salah satu hal yang penting dalam Permen tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ini adalah pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem. Meski masih engan merinci, namun sanksi yang akan diberikan itu didasarkan atas peraturan-peraturan yang lain. "Yang menerima (penyelenggara sistem) adalah yang bertanggung jawab, kecuali untuk pihak penegak hukum," kata Rudiantara pekan lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasikan beleid tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain.
Sekadar catatan, pembuatan permen ini adalah amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Rudiantara bilang, bila payung hukum tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ini diatur dalam undang-undang (UU) maka waktu yang dibutuhkan untuk mengesahkannya lama.
"Kalau menunggu dibuat UU perlindungan data pribadi maka akan lama. Harus ada kajian khusus dan akademis," kata Rudiantara.
Pengamat telekomunikasi Teguh Prasetya sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera mengesahkan aturan tersebut. "Dengan maraknya praktik telemarketing yang mengunakan datapribadi sudah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu segera diperlukan payung hukumnya," kata Teguh.
Teguh menilai, ada dua hal pokok yang ada dalam aturan tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut. Pertama, proteksi kehati-hatian terhadap data yang diberikan oleh konsumen. Kedua, sanksi yang memberikan efek jera pada penyelenggara sistem.
Sumber:TribunJambi
Post a Comment