Saat inu Isu kejanggalan pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi buah bibir.
Informasi yang beredar di masyarakat, lahan tersebut adalah milik pemerintah, tetapi dibeli oleh Pemprov DKI.
Akhirnya, Barat Sumanto selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta turut berbicara.
Barat Sumento pun mengatakan bahwa lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.
Sumanto mengatakan, itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.
“Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan,” tegas Sumanto, Kamis (14/4/2016).
Menurut dia, tanah HGB adalah tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.
“Jadi, kalau HGB itu jenisnya, tetapi kalaupun HGB statusnya dari tanah negara yang dimohon oleh perseorangan atau badan hukum, itu bukan tanah milik negara, tetapi ya milik dia,” ujar Sumanto.
Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Proses balik nama sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Lamanya proses balik nama disebabkan BPN harus kembali mengukur luas tanah yang akan dibeli.
Pemprov DKI membeli sebagian lahan Sumber Waras dengan luas 36.410 meter persegi. Sumanto menyebut, alamat yang diajukan oleh pemohon, yakni Sumber Waras, untuk lahan tersebut ialah Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat
Namun, BPK Mengatakan bahwa Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Faktanya Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Sumber:Kejoora
Post a Comment