Agen Judi Online

Monday, June 13, 2016

Cuma Kerja 2 Hri, Pembantu di Semarang Gasak Harta Majikannya

Semarang - Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang membekuk seseorang perempuan yg melakukan pencurian bermacam macam kategori barang di hunian di daerah Pamularsih, Kota Semarang. Perempuan bernama Darwati itu melakukan pencurian bersama modus jadi pembantu hunian tangga di hunian korban.

Darwati tak sendiri, beliau nyatanya bekerja sama bersama residivis kasus pencurian bernama Kasmudi alias Slamet alias Tejo (38). Kasmudi pun ditangkap hri minggu(12/6) tempo hari di ruangan terpisah.

Pelaku Darwati & Kasmudi berjumpa sejak 2 thn dulu, setelah itu Darwati mengaku tak mempunyai tugas konsisten. Kasmudi selanjutnya mencarikan ruang kerja pada Darwati yang merupakan pembantu hunian tangga. Keduanya bersekongkol buat menggasak harta di ruangan kerja Darwati. Bahkan identitasnya ditukar bernama Zulfa.

Tindakan mereka telah dilakukan dua kali, & terakhir dilakukan di Pamularsih tepatnya daerah Bojong Salaman. Dari tempat tersebut, Darwati menggasak duit Rupiah 11,2 juta, tiga lempeng emas murni, & enam perhiasan emas.

"Yang mula-mula kerja (di hunian korban) 3 hri, yg ke-2 ini 2 hri. Jaraknya lebih kurang 2 mingguan," kata Darwati di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6/2016).

Darwati membawa banyak-barang itu kala penghuni hunian berangkat seluruhnya. Beliau seterusnya kabur & menghubungi Kasmudi. Serasi perjanjian, Kasmudi menjualkan barang & akhirnya dibagi dua.

"Saya telephone ia, tetap serahkan (barang hasil curian). Yg ini belum diberi bidang aku," tutur perempuan ori Purwodadi, Kab Grobogan itu.

Sementara itu Kasmudi mengaku hasil penjualan dipakai buat aset bisnis, tapi sekian banyak di antaranya dibelikan perhiasan emas. Cowok bertato itu tak berkomentar tidak sedikit diwaktu ditanya polisi. "Buat aset aja," kata Kasmudi.

Keduanya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yg dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi sesudah dilakukan pengembangan kasus diawal mulanya bersama modus yg sama atas nama pelaku Jumiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Joko Yulianto, mengemukakan tersangka yg menyamar sbg pembantu hunian tangga tersebut tak melalui agen tapi mendaftar sendiri. Pihaknya serta tetap memahami apakah Kasmudi mempunyai jaringan perempuan lain yg bekerja sama dengannya.

"Yang bersangkutan yg diamankan ini nyatanya residivis Bogor, Surabaya, & Semarang. Kita masihlah kembangkan apa ada kawan mereka lainnya," kata Joko.

Sebanyak barang kebenaran yg diamankan ialah motor, 4 cincin emas, 1 gelang emas, & 1 kalung emas, pun beberapa barang yang lain. Bahkan ada dua jam tangan mewah seharga kisaran Rupiah 350 juta yg diduga serta hasil kriminil. Dua tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP dgn ancaman hukuman 7 th penjara.

"Kita sampaikan ke penduduk. Jangan Sampai serentak terima penawaran pembantu pokoknya. Pastikan identitas mesti terang. Ini juga dapat memakai momen Lebaran dikarenakan pembantu yg ori pulang kampung," imbau Joko. 

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24