Agen Judi Online

Friday, June 17, 2016

Sohib Ahok & GNCI Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Sohib Ahok hri ini ajukan gugatan atau judical review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan dua pasal dalam UU Pilkada tersebut yg dianggap menyulitkan calon independen utk bertarung di Pilkada. Dua pasal itu pun dianggap tidak sesuai bersama UUD 1945.

Perwakilan Rekan Ahok, Amalia, datang mengambil bahan yg bakal diboyong ke sidang uji materi. Dalam pengajuan judical review ini, Para penggugat terdiri Sahabat Ahok, GNCI & dua orang individu. Mereka tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Bara, Jumat (17/6/2016), pukul 13.35 WIB.

"Karena ini kan gabungan, menjadi buat wawancara kelak tunggu juru berbicara dari GNCI ya," kata Jubir Sahabat Ahok, Amalia di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan judical review, ini diwakilkan oleh kuasa hukum Sohib Ahok, Andi Syafrani. Sahabat Ahok menyebutkan dapat menggugat dua pasal di UU Pilkada, ialah Pasal 41 & Pasal 48.

Pasal 41 menyebut, pemilih mesti telah tercatat di List Pemilih tetap(DPT) Pemilu diawal mulanya. Mereka menilai ke-2 pasal tersebut mampu memperberat pencalonan independen Ahok. Sedangkan pasal 48 menyebut verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan utk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi.

"Pada hri ini kami perkumupulan Sohib Ahok, perkumpulan kebangkitan Indonesia baru & ada perorangan, ajukan permohonan pengujian UU pilkada yg baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Andi Syafrani ketika tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.

"Ada 2 pasal yg kita gugat, pasal 41, syarat calon independen, disebutkan ada 2 syarat yang mesti dipunyai supporter mula-mula tertulis sbg pemilih berarti mesti lebih dari 17 th atau telah menikah," tambahnya.

Kuasa hukum kawan Ahok, Andi, menyampaikan factor ini mampu menghilangkan hak nada pemilih pemula yg diawal mulanya tak tertulis di DPT.

"Ini merupakan frasa penambahan baru yg sengaja dibuat pemerintah utk membatasi pemilih, bagi calon independen," pungkas Andi.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24