Agen Judi Online

Wednesday, June 15, 2016

Anggota DPRD DKI M Guntur Sebut Sanusi Bukan Pemain Penting di Suap Reklamasi

Jakarta - Anggota Komisi D dari DPRD DKI Fraksi Partai Hanura Muhammad Guntur diperiksa KPK terkait kasus suap pembahasan raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Usai diperiksa ia menyebut Sanusi bukanlah pemain utama.

"Setahu saya sih, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utamalah," ujar Guntur, di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).

Ia berharap agar Ketua Komisi D non aktif M Sanusi yang telay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bisa menjalankan sidang dengan baik. Guntur berharap agar Sanusi membuka pihak-pihak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Ya mudah-mudahan sahabat saya Sanusi dapat menejalankan sidangnya dengan baik dan benar ya. Mungkin satu pesan saya, mudah-mudahan beliau dapat membuka semua lah agar persoalan ini bisa cepat selesai kita dapat bekerja lagi dengan baik dan benar," kata Guntur.

Lalu, siapa pemain utama yang disebut Guntur? Ia mengaku telah memberitahu penyidik siapa yang menjadi dalang dari perkara ini.

"Tanya ke penyidik saja saya sudah menyampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan penyidik KPK bisa mencari lah ya," kata Guntur.

Ia lantas tidak mau menjelaskan lagi apa yang ia ketahui kepada awak media. Ia hanya menjelaskan telah memberitahu penyidik seputar yang ia ketahui.

Sebelumnya dalam wawancara terpisah, Guntur mengaku pernah mendengar terkait tawaran uang suap Rp 5 miliar untuk anggota DPRD DKI, ada pula kabar suap Rp 100 juta hingga Rp 200 juta demi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi Teluk Jakarta.

"Kalau saya dengar sih isunya itu akhir tahun. Akhir tahun itu memang ada isu-isu akan disebar lah. Saya dengar bukan Rp 100 juta, tapi Rp 200 juta malahan, per kepala," kata anggota Fraksi Partai Hanura Muhammad Guntur, Sabtu (16/4/2016) via telepon.

Namun demikian, Guntur melanjutkan, sebagian besar anggota dewan menolaknya. Entah karena ditolak, tidak jadi diturunkan, atau sebab lain, yang jelas Guntur mengaku tidak menerima duit itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24