Agen Judi Online

Monday, August 22, 2016

Dituntut 4 Th Penjara, ini Pembelaan Eks Presdir Besar Podomoro Land

Jakarta - Eks Presidir PT Akbar Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mengemukakan beliau tidak mempunyai kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Gagasan Tata Area Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

hal tersebut di sampaikan Ariesman dalam nota pembelaan dalam sidang pledoi di PN Tipikor, Jl Bungur Akbar Raya, Jakpus, Senin (22/8/2016). Pledoi sendiri dibacakan oleh kuasa hukum Ariesman & Trinanda Prihantoro, Adardam Achyar.

Dalam nota pembelaan, Ariesman pula menyampaikan duit pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi juga sebagai akan calon (balon) Gubernur DKI Jakarta. Bukan sbg wujud suap sama seperti tujuan dakwaan jaksa.

"Ariesman memberikan duit ke Sanusi se gede Rupiah 2 miliar murni pertolongan buat pencalonan balon Gubernur ," kata Adardam dalam pembacaan materi pembelaan.

Bersama duit se gede Rupiah 2 miliar, kata Adardam, Ariesman tidak mempunyai kuasa utk mempengaruhi para anggota DPRD.

"Karena tiada kenyataan atau kenyataan persidangan yg menyebut bahwa duit Rupiah 2 miliar ke Sanusi itu buat pembahasan Raperda RTRKS, telah sewajarnya majelis hakim membebaskan Ariesman. Ini hanyalah pertolongan seseorang rekan yg dilakukan ketika yg tak serasi," kata dirinya.

Kalau benar-benar ada pembicaraan antar Ariesman bersama Sanusi menyangkut Raperda RTRKS Pantura Jakarta, jelasnya itu yaitu perihal yg wajar.

"Karena pengembang yang merupakan stakeholder miliki hak utk memberikan masukkan pada DPRD, di mana elemen itu pun diatur dalam undang-undang. Tapi ketetapan masihlah berada ditangan DPRD & Pemerintah Daerah," kata Adardam membacakan nota pembelaan.

Sementara kuasa hukum Trinanda Prihantoro yg serta membacakan nota pembelaan mengemukakan duit Rupiah 2 miliar yg diberikan Ariesman terhadap Mohamad Sanusi ialah buat menunjang pencalonannya juga sebagai dapat calon gubernur DKI Jakarta. Duit tersebut disebutnya berasal dari dana pribadi Ariesman.

"Perlu ditegaskan bahwa duit yg diberikan Ariesman terhadap Pak Sanusi itu dari dana pribadi pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Gede Podomoro Land. Ariesman & Sanusi telah berteman lama & Pak Ariesman mau menopang sahabatnya," kata kuasa hukum Trinanda.

Di persidangan diawal mulanya Ariesman dituntut 4 thn penjara & denda Rupiah 250 juta, subsidair 6 bln kurungan. Sementara Trinanda dituntut 3,5 thn penjara dgn denda Rupiah 200 juta subsidair 6 bln kurungan. Jaksa Penuntut Umum meminta supaya keduanya masih ditahan.

Ariesman didakwa memberikan suap Rupiah 2 miliar pada M Sanusi buat memuluskan keinginannya menghilangkan pasal berkenaan kontribusi penambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Jumlahnya 26 orang saksi sudah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sampai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Di persidangan minggu diawal mulanya Ariesman mengemukakan duit Rupiah 2 miliar utk Mohamad Sanusi itu diberikan juga sebagai pertolongan utk Sanusi yg berniat buat mencalonkan diri sbg Dapat Calon Gubernur 2017 kelak. Ariesman menolak dinamakan pertolongan itu mengenai bersama hilangnya satu pasal yg mengatur menyangkut penambahan kontribusi 15 %.

Atas perbuatannya, Ariesman & Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a & Pasal 13 UU Nomer 20/2001 berkenaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24