Agen Judi Online

Friday, June 17, 2016

PN Jakut Hukum Pembakar Hutan di Riau Rupiah 29 M, KLHK Banding

Jakarta - Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) memenangkan Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup (KLHK) melawan PT Jawa Timur Jaya Perkasa (JJP) dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir, Riau, Juni 2013 dulu. Majelis hakim menghukum PT JJP membayar mengganti rugi kira kira Rupiah 29 miliar ke negeri, dari keseluruhan tuntutan Rupiah 491 miliar.

Dalam siaran pers KLHK pada detikcom, Jumat (17/6/2016), majelis hakim berpendapat PT JJP melaksanakan pembakaran lahan seluas 120 hektar, utk itu majelis hakim menjatuhkan edit lebih kurang Rupiah 7,2 miliar & anggaran pemulihan Rupiah 22, 2 miliar.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Inrawaldi. Pembacaan putusan ini diawal mulanya pernah ditunda 2 kali. Walau majelis hakim telah memutuskan bahwa PT JJP telah melaksanakan Aksi Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran di area kebun sawit mereka. Pihak KLHK bakal menyiapkan langkah hukum banding.

Perihal ini dilakukan dikarenakan majelis hakim cuma mengabulkan sebahagian gugatan atas kebakaran lahan seluas 1.000 Ha di tempat PT. JJP. KLHK meyakini bahwa luas lahan yg terbakar merupakan 1.000 hektar. Tak cuma itu, tukar rugi & budget pemulihan yg dikabulkan hakim serta lebih mungil dari yg digugat oleh KLHK adalah segede Rupiah 491 miliar.

Mengenai bersama kebakaran hutan & lahan, KLHK bakal konsisten melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum, baik lewat aplikasi sanksi administratif, pidana ataupun lewat gugatan perdata. Langkah-langkah penegakan hukum ini butuh dilakukan biar teruwujudnya resiko jera bagi tersangka.

Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, membenarkan berkenaan putusan ini. Beliau menyampaikan, putusan ini diketok terhadap 15 Juli dulu.

"Benar ada putusan ini, KLHK menang melawan PT JJP, hanya berkenaan ubah ruginya aku belum tahu sebab aku mesti perhatikan putusannya lalu," ucapnya.

Kuasa hukum PT JJP, Efrizal Sharief, mengaku keberatan atas putusan ini. Dirinya mengaku bakal membawa langkah banding.

"Insya Allah kita bakal banding," tutur Efrizal diwaktu dihubungi terpisah.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24