Agen Judi Online

Monday, August 22, 2016

WNI di Luar Negara Tidak Kena Deadline E-KTP, Mesti Urus Diwaktu di Republik Indonesia

Jakarta - Sejak Mulai akhir September 2016, data kependudukan penduduk yg belum merekam data E-KTP bakal dinonaktifkan. Tapi aspek tersebut tak berlaku utk WNI yg sedang berada diluar negara.

Utk WNI yg ketika ini hingga akhir September masihlah berada diluar negara, mendapat pengecualian. Data kependudukan mereka tak diotak-atik.

"Kalau yg di luar negara kan itu mereka belum wajib masuk data rekam yg waktu ini. Sebab tetap pegang paspor," papar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, di kantor Kemenpan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Tetapi demikian masyarakat yg sedang berada diluar negara tersebut balik ke Indonesia, sehingga beliau wajib utk cepat mengurus perekaman E-KTP.

"Nanti mereka wajib merekam seandainya telah pulang kembali. Termasuk Juga TKI, TKW baik di Arab, Malaysia, Timur Tengah & negeri yg lain," kata Zudan.

Zudan mengemukakan ada 22 juta masyarakat Indonesia yg masuk type wajib E-KTP tetapi belum mengurus perekaman. Dari jumlah tersebut, tujuh juta di antaranya berada diluar negara.

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24