Agen Judi Online

Friday, June 17, 2016

Kasus Sabu 800 Kg, Hukuman Sopir Wong Chi Ping Diperberat Menjadi Seumur Hidup

Jakarta - Mahkamah Besar (MA) memperberat hukuman bagi sopir Wong Chi Ping, Syarifuddin dari 18 thn penjara jadi penjara seumur hidup. Wong ialah buronan 7 negeri & diringkus Badan Narkotika Nasional dgn kenyataan 800 kg sabu.

Pergerakan Wong licin bak belut & Badan Narkotika Nasional perlu kala 5 th buat menangkap Wong & sukses membekuknya terhadap awal Januari 2015 dulu. Saat itu, Wong mengambil 800 kg sabu melalui perjalanan laut & jadi penyelundupan paling besar di Asia Pasifik.

Wong mengontak Sujardi & setelah itu Sujardi mengenalkan Wong bersama Ahmad Salim Wijaya. Sujardi mengutarakan niat Wong & Ahmad Salim Wijaya menyanggupi juga sebagai nakhoda kapal. Ahmad Salim Wijaya dikasih kepercayaan sbg nakhoda kapal yg dapat mengambil paket beberapa ratus miliar itu. Adapun kapal dicari Wong & merental kapal dgn harga Rupiah 500 juta.

Pekerjaan Salim selesai ketika kapal merapat di Dadap, Tangerang & 800 kg sabu diangkut ke Cengkareng. Usai bongkar sabu ke suatu hunian, tim Badan Narkotika Nasional menangkap komplotan tersebut. Mereka yg dibekuk ialah :

1. Wong Chi Ping
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Cheung Hon Ming.
4. Siu Cheuk Fung.
5. Tan See Ting.
6. Tam Siu Liung.
7. Sujardi.
8. Syarifuddin.
9. Andika.

Kesembilan orang itu selanjutnya diadili bersama berkas terpisah. Salah satunya yaitu Syarifuddin & dijatuhi hukuman 18 thn penjara terhadap Nopember 2015. Jaksa yg ajukan tuntutan mati pada sembilan orang tersebut dulu banding, termasuk juga kepada Syarifuddin. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Syarifuddin tak beralih. Jaksa tidak patah arang & ajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Syarifuddi bersama hukuman penjara seumur hidup," putus majelis sama seperti dilansir web MA, Jumat (17/6/2016).

Duduk yang merupakan ketua majelis hakim Prof Dr Surya Jaya dgn anggota hakim besar MD Pasaribu & hakim akbar Margono. Vonis itu diketok kepada 7 Juni dulu.

Dgn putusan tersebut, sehingga keseluruhan vonis yg dijatuhkan terhadap mafia narkoba itu yakni :

1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum mati.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup
6. Tam Siu Liung dihukum mati.
7. Sujardi dihukum 20 th penjara.
8. Syarifuddin, awalnya dihukum 18 thn penjara jadi penjara seumur hidup.
9. Andika dihukum 15 th penjara. 

Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24