Agen Judi Online

Saturday, April 23, 2016

Indonesia Tegaskan kepada Dunia, Hukuman Mati Wujud Kedaulatan!


Pemerintah Indonesia menyampaikan posisi bersama negara-negara yang sepaham mengenai hukuman mati, dengan menegaskan  penerapan hukuman mati adalah bagian dari kedaulatan suatu negara.

Pernyataan bersama mengenai hukuman mati itu disampaikan Dubes RI untuk Austria, Slovenia, dan Badan-badan PBB di Wina, Dubes Rachmat Budiman setelah pengesahan dokumen akhir Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan Dunia, di New York.
Dubes Rachmat Budiman menegaskan bahwa hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang setiap negara.
"Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya. Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara," kata Rachmat, dikutip dari rilis Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (22/04/2016).
Pernyataan bersama tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Uni Eropa dan sejumlah negara lain yang kecewa karena perihal hukuman mati tidak dimuat dalam dokumen akhir sesi PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-obatan dunia.
Negara-negara itu antara lain Swiss, Norwegia, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brazil, dan Australia. Kelompok negara penolak hukuman mati tersebut menyerukan kembali agar hukuman mati tidak diterapkan dalam kejahatan yang terkait dengan narkoba.
Permintaan untuk menyampaikan pernyataan bersama itu merupakan kepercayaan kepada Indonesia yang aktif menyerukan bahwa tantangan yang dihadapi negara-negara dalam penanganan narkoba sangat beragam, dan bahwa hukum mati adalah salah satu pilihan berdasarkan kedaulatan hukum setiap negara.
Selain Indonesia, negara yang sepaham memandang hukuman mati sebagai bagian sistem hukum negara berdaulat, antara lain China, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Arab Saudi, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan.
Pernyataan bersama tersebut sangat penting untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan di antara negara-negara mengenai isu hukuman mati. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius di banyak negara.
"Atas dasar itu, hukuman mati masih merupakan komponen penting sistem hukum pidana yang dapat diterapkan terhadap kejahatan yang sangat serius dalam isu narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan," tegas Dubes Rachmat.

Sumber:RimaNews


Post a Comment

Film

Hiburan

Celeb

 
Copyright © 2014 Berita Online 24